Aset RTH di Jalan Merdeka Purwokerto Akan Dibuat Database

Senin 04-11-2024,17:08 WIB
Reporter : Alwi Safrudin
Editor : Susi Dwi Apriani

"Kalau di Perda RTH merusak pohon diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," kata Septian.

Ia berharap database aset RTH di Jalan Merdeka sebagai langkah awal bisa direalisasikan sebelum berganti tahun. (alw)

Kategori :