PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 lebih sedikit atau turun. Berdasarkan data dari KPU Purbalingga,, jumlah TPS di Kabupaten Purbalingga mengalami penurunan signifikan, dari 2.964 TPS pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 menjadi 1.525 TPS untuk Pilkada 2024.
"Ada 60 persen TPS yang memiliki pemilih di bawah 400 orang. Sisanya di atas 400 orang pemilih," kata Anggota KPU Purbalingga, Sudarmadi, Senin 4 November 2024 siang.
Penurunan jumlah TPS ini mencapai hampir 50 persen. Di sisi lain, jumlah pemilih justru mengalami peningkatan. Jumlah DPT Pilkada Purbalingga saat ini sebanyak 775.444 orang pemilih.
"Tidak ada batas minimal jumlah pemilih di satu TPS. Maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS 600 orang pemilih," tambahnya.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, 1.525 PTPS di Purbalingga Diminta Bekerja Sesuai Regulasi
BACA JUGA:Belum Memenuhi Kuota Pendaftar, Pendaftaran Pengawas TPS di Kabupaten Cilacap Diperpanjang
Meski demikian, ada pengecualian di TPS lokasi khusus seperti di rumah tahanan negara (Rutan). TPS lokasi khusus diperbolehkan di bawah 100 pemilih. "TPS teguler wajib di atas 100 pemilih dan kita nggak ada TPS di bawah 100," rincinya.
Kesiapan di semua TPS segera dikebut beberapa hari menjelang pencoblosan. Mulai dari surat suara, bilik suara, kotak suara dan petugas KPPS.
"Pendistribusian surat suara pada H-1 pemungutan suara sudah klir. Saat ini tahapan penyortiran dan pelipatan pilbup dan Pilgub sudah rampung," tutur Darmadi.