PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kasegeran, Saefudin, atas dua kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah, Sabtu (2/11/2024).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam lebih, Saefudin diperiksa terkait dugaan pengerahan dukungan kepada pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin, dan dugaan penyebaran video hoaks yang mempengaruhi citra pasangan calon Gubernur Jateng nomor urut Satu, Andika-Hendi.
Pemeriksaan pertama terkait acara Paguyuban Kepala Desa (PKD) pada tanggal 21 Oktober 2024 lalu. Saefudin diminta klarifikasi atas kehadirannya dalam acara Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas di Purwokerto, yang dilaporkan berpotensi memobilisasi dukungan bagi salah satu paslon calon Gubernur Jateng.
“Saya hadir disitu sebagai undangan, bukan panitia, saya juga tidak mengetahui adanya praktik politik uang dalam pertemuan tersebut. Saya langsung ke Jakarta usai acara dan tidak membagikan dan tidak menerima uang apapun untuk mendukung paslon,” tambahnya.
BACA JUGA:Kades Kasegeran Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Banyumas atas Dugaan Penyebaran Video Hoaks
BACA JUGA:Kades Kasegeran Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Halangi Panwascam Awasi Acara PKD
Kasus kedua yang melibatkan Saefudin muncul pada 2 November 2024, saat Bawaslu Banyumas menerima laporan terkait penyebaran video hoaks. Video berdurasi hampir dua menit tersebut menuduh pasangan Andika-Hendi dan PDI Perjuangan terlibat politik uang, serta menginstruksikan pejabat daerah untuk memenangkan pasangan tersebut.
Video yang diterima Saefudin dari sebuah grup aplikasi pesan instan, yang kemudian ia teruskan ke rekannya, Endar Susanto, dengan tujuan bertanya kebenarannya. Namun tidak lama Video tersebut beredar liar dari melalui grup-grup oesan instan.
“Saya hanya mengirim video itu ke Endar untuk menanyakan kebenarannya, tidak ada instruksi untuk menyebarkan lebih lanjut,” tegas Saefudin.
Terkait kasus kedua itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menjelaskan, bahwa pelaporan terkait dugaan penyebaran video hoak bukanlah ranah Undang-Undang Pemilu, maka ia meneruskan laporan tersebut ke pihak Polresta Banyumas.
“Kami menemukan bahwa laporan video tersebut bukan ranah UU Pemilihan, tapi UU ITE, sehingga kasus ini kami serahkan ke pihak kepolisian. Untuk dugaan adanya pelanggaran netralitas dalam acara PKD 21 Oktober lalu, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan UU Pemilihan dan UU Desa," jelas Yon Daryono.
BACA JUGA:Ratusan Orang Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Laporkan Pencatutan Logo PDIP
BACA JUGA:Berkas Tak Lengkap, Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades di Kejobong
Jika terbukti ada pelanggaran terkait netralitas, Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi kepada Penjabat Bupati Banyumas untuk menjatuhkan sanksi.
"Bawaslu hanya bertugas menindaklanjuti laporan dan memberikan rekomendasi, keputusan sanksi ada di tangan Pj Bupati," terang Yon. (dms)