PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Evaluasi terhadap kebijakan jalan satu arah di Perkotaan Purwokerto ada perubahan untuk empat ruas jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Banyumas, Arif Akhmadi mengatakan keempat jalan di Perkotaan Purwokerto yang mengalami perubahan terkait kebijakan satu arah menjadi dua arah yaitu di Jalan Pekih, Jalan Pungkuran, Jalan Pengadilan dan Jalan Brigjen Katamso.
Perubahan tersebut efektif mulai berlaku besok, Jumat (1/11).
"Tahap pertama perubahan satu arah menjadi dua arah untuk keempat ruas jalan tersebut," katanya pada Radarmas, Kamis (31/10).
BACA JUGA:Steril PKL dan Parkir, Dinhub Purbalingga Hapus Garis Marka Lingkar Dalam Alun-Alun
BACA JUGA:CCTV Dinhub di Persimpangan Belum Bisa Diakses Online Masyarakat Umum
Arif menjelaskan meski kembali diberlakukan dua arah, tidak semua berlaku 24 jam untuk mobil di empat ruas jalan tersebut. Khusus untuk Jalan Pekih, jalan dua arah untuk mobil hanya berlaku pukul 21.00 hingga 09.00 WIB.
Pengaturan lainnya untuk parkir di Jalan Pengadilan, tepi jalan hanya dapat digunakan untuk parkir dari pukul 00.00 sampai 15.00 WIB.
"Pukul 09.00 sampai 21.00 WIB Jalan Pekih untuk roda empat atau lebih tetap satu arah," terang dia.
Adapun pemberlakuan kembali dua arah di sejumlah ruas jalan dalam Kota Purwokerto berproses mulai awal September.
BACA JUGA:Dinhub Purbalingga Rutin Patroli, Jukir Nakal Siap-Siap Cabut Rompi
BACA JUGA:Dinhub Hanya Pasang Rambu, Tidak Tentukan Klas Jalan
Saat itu rencana jalan yang masih debatable atau belum pasti untuk kembali dibuka dua arah yaitu pada sebagian ruas di Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian ruas di Jalan Gatot Subroto serta Jalan Pungkuran.
"Yang tidak debatable sejak awal untuk kembali diberlakukan dua arah di Jalan Pekih dan Katamso," pungkas Arif. (yda)