Pegiat Medsos Banyumas Dilaporkan Tindak Asusila

Minggu 27-10-2024,16:48 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO,RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang pegiat media sosial (medsos) Y (38) warga Kecamatan Sumbang dilaporkan atas Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus TPKS ini dilakukan terhadap (23) warga Kecamatan Purwokerto Utara. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas. 

AY melaporkan Y atas dugaan kekerasan seksual, ancaman penyebaran video intim dan berbagai pengrusakan yang berdampak serius pada fisik serta mental AY.

Kuasa hukum AY, Esa Caesar Afandi, menjelaskan kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024). Bahwa kasus ini berawal dari hubungan asmara yang dijalin antara AY dan Y sejak November 2022. 

"Berawal dari November 2022, korban dan pelaku itu awalnya saling suka. Tapi tidak tahu kalau (terduga pelaku) sudah beristri. Ketika sudah tahu beristri itu mulai renggang, tapi (terduga) pelaku malah tidak mau lepas," ungkapnya.

BACA JUGA:Peras dan Ancam Sebarkan Foto Asusila, Karyawan Swasta di Purbalingga Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Pembelinya, Pedagang Bakso Cuanki Diamankan Polisi

Selama menjalani hubungan, keduanya kerap kali melakukan hubungan badan yang ternyata secara diam-diam direkam oleh Y. Kemudian, rekaman tersebut kerap digunakan oleh Y sebagai alat untuk mengancam AY agar bisa terus mempertahankan hubungan. 

“Selama berhubungan pelaku selalu merekam dan disimpan. Itu yang dipakai untuk bahan mengancam," jelas Esa.

Pada Juli 2024, AY kembali dipaksa oleh Y untuk melakukan hubungan badan, dan AY menolak. Esa sebagai kuasa hukum AY, memaparkan bagaimana AY dipaksa dengan bujuk rayu Y agar mau masuk ke dalam hotel dengan dalih hanya untuk beristirahat.

"Pada tanggal 9 Juli 2024 AY dijemput di Fore Coffee, diajak makan dulu di Banyumas, lalu dirayu lagi untuk ke hotel, tetapi tidak mau. Lalu dibawa ke Cilacap dan pulangnya diajak ke hotel tapi masih tidak mau Hingga dengan dalih hanya istirahat, akhirnya AY menuruti Y dibawah tekanan," tutur Esa. 

BACA JUGA:Enam Rumah Kos di Kroya Digrebek, Diduga Jadi Tempat Asusila

BACA JUGA:Terkuak 4 Kakek Itu Duda, Para Pelaku Asusila Bocah di Bawah Umur di Patikraja Sudah Ditinggal Istri

Namun, di dalam kamar hotel itu, AY dipaksa berhubungan badan oleh Y, yang menyebabkan dampak serius pada kesehatan fisik dan mental korban.

Bahkan, dampak kesehatan korban semakin kompleks akibat konsumsi obat hormon yang dipaksakan oleh pelaku. Esa menjelaskan, bahwa akibat penggunaan obat hormon tanpa aturan yang jelas, AY kini menderita kanker payudara stadium 2 dan mengalami kelainan hormon permanen.

"Korban sekarang menderita kanker payudara stadium 2 karena dari tahun 2022 korban dipaksa untuk mengonsumsi obat hormon agar tidak bisa hamil," ujarnya.

Kategori :