BANYUMAS-Budi Haryanto Alias Kanjeng Wisnu harus menanggung akibat dari perbuatannya menipu orang lain hingga Rp 14 juta. Rabu (20/1) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memberinya vonis hukuman penjara selama satu tahun. Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah, sehingga pria 62 tahun itu pun harus terima tinggal di jeruji besi. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Febrianti Primaningtyas SH menuntut Budi dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan. Pada sidang sebelumnya, Budi didakwa dengan pasal kesatu 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal kedua 372 KUHP jo pasal 64 ayat(1) KUHP. Salah seorang saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan, Shela, warga Dukuhwaluh Kembaran mengatakan, Budi dengan mudah mendapat kepercayaan korbannya karena mengaku sebagai orang keraton. Budi juga mengaku sebagai guru besar di Universitas kenamaan di Yogjakarta. Dia bahkan mengaku mengenal orang-orang di Oditur Militer Yogyakarta untuk mengelabuhi korbannya yang sedang mendapat masalah. "Yang saya tahu, Kanjeng adalah makelar kasus. Dia ngaku sebagai pejabat negara dan biasa pakai mobil volvo," katanya pada sidang keterangan saksi ketika itu. (wah)
Makelar Kasus Divonis Satu Tahun
Jumat 22-01-2016,10:39 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 04-05-2026,19:14 WIB
Pertamina Perkuat Peran Indonesia di GT World Challenge Asia 2026 Mandalika
Senin 04-05-2026,15:14 WIB
ETLE Banyumas Resmi Berlaku, Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Otomatis
Senin 04-05-2026,14:18 WIB
Lampu Mati Kota Lama Banyumas Belum Tuntas, Perbaikan Bertahap Prioritaskan Area Rawan Gelap
Senin 04-05-2026,14:41 WIB
BLK Khusus Disiapkan di Banyumas, Peluang Kerja Eropa Terbuka
Senin 04-05-2026,17:43 WIB
Dua Pengguna Sabu di Kawunganten Cilacap Ditangkap, Paket 0,34 Gram Disita
Terkini
Selasa 05-05-2026,13:42 WIB
Investasi Purbalingga Tembus Rp159 Miliar, Dua Pusat Perbelanjaan Masuk Proyek Besar
Selasa 05-05-2026,13:29 WIB
Dinas Kesehatan Banjarnegara Genjot Skrining CKG 2026, Hipertensi dan Diabetes Mendominasi
Selasa 05-05-2026,12:59 WIB
Diduga Mabuk Kecubung, Pemuda 16 Tahun Asal Pemalang Tergelatak di Kebun Purbalingga
Selasa 05-05-2026,12:59 WIB
Enjoya Mart Sediakan Kebutuhan Harian Ditambah Layani Antar Galon dan Gas
Selasa 05-05-2026,12:51 WIB