PURWOKERTO.RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Setelah sertifikat halal palsu, tim satgas pengawasan kewajiban sertifikat halal pekan ini menemukan sertifikat halal kadaluarsa.
Data Kantor Kemenag Banyumas, dari empat titik yang disasar pada Jumat (18/10), tingkat kepatuhan pelaki usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal masih perlu ditingkatkan.
Tim Satgas Halal Kantor Kemenag Banyumas, Lubab Habiburokhman mengatakan pengawasan kewajiban sertifikat halal direncanakan masih terus dilakukan hanya dengan waktu pelaksanaan yang tentatif.
Dalam pengawasan Tim Satgas Halal di dua hotel, satu rumah makan serta industri pangan di Sokaraja pekan ini temuan paling banyak para pelaku usaha belum mengantongi sertififikat halal.
BACA JUGA:Sasar Pedagang Kantin Sekolah di Kabupaten Banyumas untuk Sertifikat Halal
BACA JUGA:Tinggal Tiga Hari Lagi, Pelaku Usaha Wajib Miliki Sertifikat Halal
Selanjutnya didapati pelaku usaha dengan sertifikat halal yang kadaluarsa dan juga ada usaha yang telah bersertifikat halal namun belum menampilkan logo dan id halalnya.
"Masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada Kamis (17/10)," katanya pada Radarmas, Minggu (20/10).
Lubab menekankan terhitung Jumat (18/10) kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia termasuk Banyumas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepada pelaku usaha yang belum mengantongi serrifikat halal atau memiliki sertifikat halal yang kadaluarsa sesuai batas waktu tersebut agar segera mendaftar dan melakukan pengajuan baru sertifikat halal.
BACA JUGA:Kantin Madrasah Banyumas Wajib Bersertifikat Halal, Berlaku Mulai Tahun Depan
BACA JUGA:Launching Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat Kampus UMP Pertama di Banyumas
"Tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal berikut kendala-kendala yang dihadapi dan potensi pengembangan dan perbaikan menjadi catatan kami," ungkapnya.
Pendamping Produk Halal (PPH) Kantor Kemenag Banyumas, Yudi Budianto memastikan temuan sertifikat halal palsu pada salah satu usaha pemotongan unggas di Purwokerto beberapa waktu lalu masih terus dilakukan pemantauan terkait langkah dari pelaku usaha untuk memproses sertifikat halalnya.
Informasi terakhir, dari pelaku usaha telah mendaftarkan juru sembelihnya dalam pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) karena Juleha menjadi syarat utama agar pemotongan unggas dapat mengantongi sertifikat halal.