PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kantor perwakilan aplikasi penyedia jasa Maxim di Perumahan Saphire Regency, Purwokerto Barat disegel oleh Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya, Kamis (17/10).
Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tarif yang dianggap tidak sesuai dengan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 Tahun 2023.
Koordinator Aksi Budi Anggoro mengatakan, aksi ini dilakukan setelah mediasi yang dilakukan kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Karena Maxim hingga saat ini belum memenuhi ketentuan tarif yang diatur dalam SK tersebut.
“Dalam SK Gubernur, tarif untuk jarak minimal 3 kilometer pertama seharusnya sebesar Rp12.600, dengan batas bawah Rp3.900 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer. Namun, ini tidak dipenuhi oleh aplikator Maxim,” ujar Budi.
BACA JUGA:7 Motor Murah yang Cocok Dijadikan Kendaraan Ojol
BACA JUGA:6 Motor Matic Murah yang Cocok Dijadikan Kendaraan Ojol
Ia juga menyadari bahwa Maxim di Purwokerto memang tidak memiliki wewenang untuk menghentikan operasional aplikasi, karena hak tersebut hanya dimiliki oleh manajemen pusat.
Dengan demikian, Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya melalui kantor perwakilan Maxim di Purwokerto mendesak agar segera menyesuaikan tarifnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami beri waktu empat hari. Jika dalam jangka waktu tersebut Maxim tidak menyesuaikan tarif, kami akan mengadakan aksi turun ke jalan,” lanjutnya.
Menurut Budi, kehadiran Maxim di Purwokerto dan sekitarnya tergolong baru. Hadir di Purwokerto sejak 2022, dan dikenal dengan tarifnya yang lebih rendah dibandingkan aplikasi serupa, Gojek ataupun Grab.
BACA JUGA:6 Motor Bebek Murah yang Cocok untuk Ojol
BACA JUGA:5 Motor Sport Murah yang Cocok Dijadikan Kendaraan Ojol
Hal ini menjadikannya pilihan populer bagi pelanggan yang mencari biaya transportasi lebih murah. Namun, menurut Budi, kebijakan tarif rendah ini berdampak pada pendapatan driver aplikasi lain yang mengalami penurunan.
“Tarif jarak paling pendek di Maxim itu sekitar Rp9.000 yang diterima driver. Padahal, sesuai SK Gubernur, jarak tiga kilometer seharusnya Rp12.600, jadi masih jauh dari ketentuan,” Budi memberikan contoh.
Budi melanjutkan, bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menyuarakan keluhan mereka, termasuk dengan mengadakan audiensi dan mengirim surat kepada DPRD, serta rencana menyurati Gubernur Jawa Tengah. Ia juga menegaskan, bahwa aksi penyegelan kali ini dilakukan secara sah dengan surat pernyataan.