Selain itu, perangkat di desa harus dilengkapi untuk mendukung operasional layanan adminduk yang optimal. Serta, selalu menjalin komunikasi yang baik dengan Dinpendukcapil.
BACA JUGA:Kejar Target, Disdukcapil Kabupaten Cilacap Prioritaskan Perekaman Papila dan IKD
BACA JUGA:Tak Perlu Ragu, Elektronik KTP Tetap Berlaku Meski Ada IKD
Sementara itu, 23 desa yang melakukan kerjasama dan aktivasi IKD mencapai 20 persen adalah Desa Panican dan Desa Toyareka (Kecamatan Kemangkon)
Desa Kedungjati, Desa Kembangan dan Desa Majasari (Kecamatan Bukateja). Desa Klapasawit dan Desa Selabaya (Kecamatan Kalimanah).
Desa Kalapacung, Desa Dagan dan Desa Limbasari (Kecamatan Bobotsari). Desa Tangkisan, Desa Serayukaranganyar dan Desa Campakoah (Kecamatan Mrebet).
Desa Tegalpingen dan Desa Bedagas (Kecamatan Pengadegan). Desa Wanogara Kulon, Desa Makam, Desa Karangbawang, Desa Losari dan Desa Sumampir (Kecamatan Rembang). Serta, Desa Karangjambe, Desa Kejobong dan Desa Lamuk (Kecamatan Kejobong).