Aktivasi IKD 23 Desa di Purbalingga Sudah Capai 20 Persen

Kamis 17-10-2024,13:02 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 23 desa di Kabupaten Purbalingga, sudah mencapai 20 persen dalam aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal itu terungkap dalam kegiatan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga.

Kepala Dinpendukcapil Muhammad Fathurrohman mengatakan, sejak Maret 2023, aplikasi IKD mulai diimplementasikan.

"Hal itu, memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan adminduk melalui perangkat mobile. Dengan adanya aplikasi IKD, pelayanan adminduk semakin dekat dengan masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA:Aktivasi IKD Jauh Dari Target, Ini Upaya Disdukcapil Cilacap

BACA JUGA:Ganti Ponsel Cerdas, IKD Harus Aktivasi Ulang

Dia mengungkapkan, sudah ada 23 desa yang aktivasi IKD-nya mencapai 20 persen. "Desa-desa yang diundang dalam kerja sama ini adalah yang sudah mencapai 20 persen dalam aktivasi IKD," ungkapnya.

Terkait kerjasama dengan 23 tersebut, dia menjelaskan, penandatanganan bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk).

"Seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian di desa masing-masing," lanjutnya.

Dia menambahkan, pihaknya menekankan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang mudah diakses oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Aktivasi IKD Baru 3,8 Persen, Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Jemput Bola

BACA JUGA:IKD Diberlakukan Masif Juli, KTP El Masih Dilayani

Dia juga menyatakan bahwa keberhasilan kerja sama ini akan meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat desa. Serta, memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen penting, tanpa harus keluar dari desa mereka.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Mugiyarto menambahkan, layanan adminduk 100 persen gratis. 

Dia juga menegaskan, agar setiap desa berkomitmen penuh terhadap kebijakan ini. 

Kategori :