Tim Gabungan Melakukan Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Cilacap Kota, 4.480 Batang Rokok Ilegal Disita

Jumat 11-10-2024,18:20 WIB
Reporter : Rayka Diah Setianingrum
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sejumlah petugas gabungan Satpol PP, Sub Den POM IV/1-1 Cilacap, Den Pom Lanal dan Bea Cukai Kabupaten Cilacap melakukan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di wilayah Cilacap kota. 

Kepala Satpol PP Cilacap, Sadmoko Danardono mengatakan, pihaknya menyisir toko-toko yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Cilacap kota pada Kamis (10/10/2024) kemarin.

"Sasaran giat kami ada dibeberapa tempat di wilayah kota Cilacap, keseluruhan ada 224 bungkus atau 4.480 batang yang kami temukan," katanya, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, keseluruhan rokok yang ditemukan itu tanpa diletakk pita cukai atau masuk katagori ilegal. 

BACA JUGA:Ada Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Ini Aturannya

BACA JUGA:Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Cilacap, 6.798 KK Dapat Bantuan

"Untuk barang bukti kami sita dan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Dikatakan Sadmoko, pihaknya juga melakukan pembinaan kepada penjual. Selain itu, para penjual rokok ilegal tersebut diberikan surat pemanggilan untuk hadir di Kantor Bea Cukai Cilacap untuk proses lebih lanjut. 

"Giat operasi ini sebagai upaya untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap," katanya. (ray)

Kategori :