APK Dirusak, Tim Kampanye Paslon Lapor ke Bawaslu Purbalingga

Selasa 08-10-2024,19:22 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Diduga ada perusakan alat peraga kampanye (APK), Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra) melaporkan kasus perusakan APK. Laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Purbalingga.

Tim Hukum Tiwi-Hendra Endang Yulianti dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa 8 Oktober 2024 mengatakan pengaduan tersebut sudah diterima Bawaslu Purbalingga, melalui tanda bukti penyampaian laporan  Nomor 001/LP/PB/KAB/14.26/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024. 

“Kami melaporkan adanya perusakan APK Tiwi-Hendra di  8 titik. Masing-masing kecamatan Karangmoncol, Kejobong, Rembang, Bobotsari, Bukateja, Purbalingga, Kemangkon dan Kutasari," rincinya.

Lebih lanjut dikatakan, perusakkan APK Tiwi-Hendra terjadi sangat masif hampir di seluruh wilayah kecamatan. Kondisi ini sangat meresahkan dan membahayakan keberlangsungan pelaksanan Pilkada Purbalingga. 

BACA JUGA:Perusakan APK Bisa Dipidana, Bawaslu Purbalingga Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Kampanye

BACA JUGA:Soal Kewenangan Penertiban APK di Purbalingga, Satpol PP Hanya Pengamanan, Bukan Eksekutor

“Jika hal ini dibiarkan bisa menyulut terjadinya keributan, kesalahpahaman dan ketidakkondusifan di kalangan para pendukung dan simpatisan masing-masing Paslon," tambahnya.

Perusakan yang terjadi menurutnya polanya sama, yaitu dengan merobek. Pihaknya memohon kepada pihak terkait, terutama yang berwenang dan berkompeten dalam penanganan perkara ini, bisa segera bersikap dan mengambil langkah-langkah strategis guna penanganan masalah ini. 

“Perlu kiranya dilakukan sosialisasi lagi yang lebih masif terkait bahaya dan risiko perusakan APK," tegasnya.

Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad kepada wartawan mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan pihaknya sedang melakukan pengkajian. Sedangkan anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito menambahkan perusakan APK bukan hanya merugikan pasangan calon, tetapi juga mencoreng proses demokrasi yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:KPU Banyumas Tegaskan Lokasi Terlarang untuk Kampanye dan Alat Peraga Pilkada 2024

BACA JUGA:Anggota DPRD Bisa Ikut Kampanye, Dengan Syarat dan Ketentuan Yang Berlaku

“Tindakan merusak APK melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Kesadaran bersama dari semua pihak, termasuk masyarakat, diperlukan untuk memastikan kampanye berjalan tertib dan damai,” tuturnya.

Bawaslu siap mengambil sikap tegas. Namun demikian pihaknya mengharapkan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat diperlukan.

Kategori :