Larangan Beri Uang Pengemis BANYUMAS- Tak hanya di Purwokerto, pemasangan papan larangan mengemis ataupun memberi kepada pemgemis juga akan terpasang di beberapa lokasi lain, antara lain pertigaan Kalibagor, perempatan Sokaraja, Perempatan Buntu dan Krumput, pertigaan RSUD, serta alun-alun Banyumas. Berdasarkan Perda Kabupaten Banyumas No 16 tahun 2015 itu, setiap orang yang mengemis dan mengamen dipidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. Setiap orang, lembaga atau badan hukum yang memberi uang dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan anak jalanan diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 20 juta. Dengan diberi papan larangan diharapkan masyarakat tidak selamanya memberi uang ataupun barang pada pengemis ataupun pengamen. "Kalau seperti itu nanti pengemis ataupun pengamen bisa kapok, panasan, tidak dapat uang," kata Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Dinsosnakertrans Kabupaten Banyumas A. Riyanto SE MSi. Menurut dia, dulu pernah terpasang tulisan himbauan di Krumput, tapi sayangnya dirusak dan bahkan hilang. Riyanto menjelaskan, menurut pengakuan pengemis, dalam sehari mereka bisa mendapatkan Rp 100 ribu. Sehingga upaya yang diberikan pada pengemis untuk meninggalkan pekerjaan mengemisnya itu sulit. Ketika mereka sudah dibina, diberi pelatihan dan modal, setelah keluar akan kembali mengemis. Begitu pula dengan pengamen, mereka masih muda-muda. Masih bisa bekerja yang lain. "Mental merekalah yang harus dirubah. Seperti pengamen, masih muda. Itu sayang sekali, sebenarnya masih bisa mencari pekerjaan lain kalau mau berusaha," imbuhnya. (wah)
Berharap Bisa Timbulkan Efek Jera
Kamis 07-01-2016,10:01 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 04-05-2026,10:30 WIB
Jelang Iduladha, Permintaan Hewan Kurban di Cilacap Mulai Meningkat
Senin 04-05-2026,13:49 WIB
Kabar Gembira, Insentif Guru Madrasah di Cilacap Tidak Dihapus
Senin 04-05-2026,14:18 WIB
Lampu Mati Kota Lama Banyumas Belum Tuntas, Perbaikan Bertahap Prioritaskan Area Rawan Gelap
Senin 04-05-2026,11:19 WIB
UMP Green Campus: Ngepit Ngaji Bareng Ustad Mintaraga & Mas Rektor UMP
Senin 04-05-2026,09:19 WIB
Geulis Thrift Fashion Hadirkan Model Pakaian Tidak Pasaran dan Tanpa Mahal
Terkini
Senin 04-05-2026,19:18 WIB
Pemprov Jateng Siapkan Insentif Hafiz Kebumen
Senin 04-05-2026,19:14 WIB
Pertamina Perkuat Peran Indonesia di GT World Challenge Asia 2026 Mandalika
Senin 04-05-2026,18:07 WIB
TMMD Kodim Purbalingga Gelar Pelatihan untuk Pelaku UKM Desa Langkap
Senin 04-05-2026,17:51 WIB
Aplikasi SLAMET Diluncurkan, Kelola ASN di Banyumas Lebih Modern
Senin 04-05-2026,17:43 WIB