CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Cilacap telah ditetapkan.
Satpol PP Kabupaten Cilacap saat ini terus melakukan sosialisasi terkait Perda tersebut. Hal ini masih banyak Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) di Kabupaten Cilacap.
"Kami laksanakan secara berkala dan berkelanjutan, sesuai tupoksi Satpol PP," kata Kepala Satpol PP Cilacap, Sadmoko Danardono.
Dikatakan Sadmoko, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan Perda tertib PGOT ini.
BACA JUGA:Seluruh Korban Tenggelam di Pantai Wagir Indah Cilacap Ditemukan
BACA JUGA:Seorang Sales Alami Pembegalan di Desa Kedawung Kecamatan Kroya, Uang Rp 70 Juta Dibawa Kabur Pelaku
Selain itu, dalam Perda tersebut terdapat aturan setiap orang juga tidak boleh memberikan uang dan atau barang, kepada PGOT di tempat umum.
Sadmoko mengatakan, untuk mekanisme sanksi yang diberikan sesuai SOP. Mulai dari teguran lisan, tertulis dan selanjutnya kena sanksi denda ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Untuk denda atau sanksi yang kedapatan memberikan uang akan dikenakan sanksi denda minimal Rp 250 ribu dan maksimal Rp 5 juta," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak memberi uang kepada PGOT yang ada di perempatan-perempatan demi ketertiban umum.
"Jika memang ingin sedekah bisa langsung infak pada tempatnya. Kami harap masyarakat mematuhi aturan ini," kata dia. (ray)