Bawaslu Banyumas Tangani Kasus Pelanggaran Netralitas ASN dan Perangkat Desa dalam Tahapan Pilkada 2024

Kamis 03-10-2024,11:42 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengungkapkan telah menangani lima kasus pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024 hingga memasuki masa kampanye. 

Hal ini disampaikan oleh Yon Daryono, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, dalam Rapat Kerja Teknis bersama Panwascam yang diadakan pada Selasa (1/10/2024).

"Selama tahapan Pilkada 2024, hingga saat ini, kami sudah menangani lima kasus pelanggaran. Dari lima kasus tersebut, tiga di antaranya merupakan pelanggaran administrasi dan dua lainnya adalah pelanggaran perundang-undangan. Semua sudah diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti," ujar Yon.

Yon menjelaskan, dua dari tiga pelanggaran administrasi terkait dengan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Salah satu kasus terjadi di Kebocoran, di mana seorang anggota PPS terlibat sebagai saksi dalam Pemilu. Kasus lainnya di Sokaraja Lor, di mana seorang anggota PPS diketahui terdaftar sebagai pengurus partai politik.

BACA JUGA:Viral! Pria Bertelanjang Dada Curi Sepeda Motor Guru di Purbalingga

"Selain itu, ada satu lagi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banyumas. Mereka tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang sudah kami berikan," jelas Yon.

Dua kasus pelanggaran lainnya, lanjut Yon, berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa. Salah satu kasus melibatkan seorang dosen Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman yang berstatus ASN. 

Dosen tersebut diketahui ikut serta dalam rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada 21 September 2024.

"Kasus ini menunjukkan pelanggaran netralitas ASN, dan kami sudah menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada pihak yang berwenang," tegas Yon.

BACA JUGA:Kapolres Purbalingga: Sinergitas Ulama dan Umaro Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Selain itu, ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh Kepala Desa Keniten. Kepala desa tersebut kedapatan mengarahkan audiens untuk memilih salah satu calon bupati dalam rapat sosialisasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Yon memastikan bahwa kelima kasus tersebut telah selesai ditangani dan diteruskan kepada pihak-pihak yang berwenang. 

Tiga pelanggaran administrasi sudah diteruskan kepada Ketua KPU Kabupaten Banyumas, sementara dua pelanggaran terkait netralitas ASN dan kepala desa sudah dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Banyumas dan Rektor Universitas Jenderal Soedirman.

BACA JUGA:Belum Memenuhi Kuota Pendaftar, Pendaftaran Pengawas TPS di Kabupaten Cilacap Diperpanjang

"Dalam hal ini, Bawaslu hanya berperan sebagai pengawas. Tindakan lebih lanjut, termasuk pemberian sanksi, akan diputuskan oleh instansi yang berwenang," tutup Yon. (dms)

Kategori :