Simpan SS di Kamar BANYUMAS - Terdakwa berinisial RS, didakwa dengan tiga pasal berlapis. Ini karena RS menyimpan sabu seberat 0,046 gram di dalam kamarnya. Dalam sidang di Pengadilan Banyumas terungkap bahwa warga Kecamatan Sumbang ini melawan hukum menawarkan narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1. Jaksa penuntut umum yang hadir yakni Febrianty Primaningtyas SH membacakan surat dakwaan yang menceritakan bahwa, penangkapan terdakwa bermula ketika terdakwa membantu saksi GW untuk mendapatkan paket sabu dari AP yang saat ini masih DPO. Saat GW tertangkap oleh petugas kepolisian, GW mengatakan mendapat sabu tersebut dari terdakwa. Pada tanggal 21 Oktober 2015 pukul 22.00, terdakwa didatangi oleh tim dari Satuan Narkoba Polres Banyumas. "Ketika digeledah di dalam kamar tidur terdakwa ditemukan 13 barang bukti. Di antaranya satu buah plastik transparan berukuran kecil berisi sabu, satu buah pipet kaca, dan satu buah jarum suntik," katanya. Cara terdakwa mendapatkan barang haram itu terstruktur rapi, mulanya terdakwa memesan ke AP dengan cara SMS dan pembayarannya melalui transfer. Pengambilan barangnya pun tanpa tatap muka, yaitu dengan cara meletakkan sabu di tempat tertentu untuk diambil sendiri oleh terdakwa. "Terdakwa mengambil sabu tersebut di bawah tiang telepon," jelasnya. Jaksa Penuntut Umum Purnomosari SH mendakwa dengan pasal kesatu pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, kedua pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ketiga 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat (1) menerangkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (wah/sus)
Terdakwa Kena Tiga Pasal
Sabtu 02-01-2016,11:20 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,11:17 WIB
Niat Berenang di Sungai, Pelajar Tenggelam dan Ditemukan Meninggal
Kamis 21-05-2026,09:56 WIB
Mahasiswa Internasional FEB UMP Raih Juara 3 Nasional pada Kejurda Atletik Jawa Timur Open 2026
Kamis 21-05-2026,09:22 WIB
Konsep Foto Ala Koran yang Unik dan Bergaya Vintage di Epilog Photobooth
Kamis 21-05-2026,11:44 WIB
Tiga Napiter Dipindah ke Lapas Karanganyar Nusakambangan
Kamis 21-05-2026,13:06 WIB
Percantik Gerbang Jawa Tengah, Pemprov Perbaiki VIP Room Adi Soemarmo Seluas 2.013 Meter Persegi
Terkini
Kamis 21-05-2026,20:06 WIB
Komitmen Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp 217 Juta di Banyumas
Kamis 21-05-2026,19:01 WIB
TMMD Reguler ke-128 Kodim Purbalingga Rampung, Infrastruktur Desa Krangean Kini Lebih Baik
Kamis 21-05-2026,18:27 WIB
Mahasiswa Banyumas Soroti Demokrasi, Aksi 28 Tahun Reformasi Kritik Dwifungsi hingga Program MBG
Kamis 21-05-2026,18:11 WIB
Perbaikan Jalan Sibalung-Pandak Banyumas Capai 23 Persen, Ditarget Rampung Agustus 2026
Kamis 21-05-2026,17:56 WIB