PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga membuka posko aduan dugaan pelanggaran konten internet (Siber), pada tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, posko aduan dugaan pelanggaran siber tersebut, dibuka untuk mewadahi laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Posko ini dibuka untuk mengantisipasi pelanggaran kampanye di media sosial atau siber. Seperti berita hoax, pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri, serta jenis pelanggaran lainnya," katanya kepada Radarmas, Selasa, 1 Oktober 2024.
Dia menambahkan, posko aduan posko aduan dugaan pelanggaran konten internet tersebut, dibuka selama masa kampanye dilaksanakan.
BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Belum Ada Jadwal Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Purbalingga
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga: Belum Ada Laporan Masyarakat Terkait Pencalonan Pilkada
"Yakni, mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024," tambahnya.
Dia kembali menegaskan, masyarakat untuk tak ragu melaporkan dugaan pelanggaran konten internet.
"Segera laporkan jika menemukan Dugaan Pelanggaran Siber, seperti Hoax atau ujaran kebencian pada tahapan kampanye Pilkada 2024 kepada pengawas Pemilu setempat," ujarnya.
Terkait rencana kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2024, hingga saat ini pihaknya baru menerima pemberitahuan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil.
Sedangkan, untuk rencana kegiatan kampanye untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, pihaknya belum menerima pemberitahuan.