Pajak Mobil Listrik di Indonesia Ternyata Lebih Murah dari Mobil Konvensional, Segini Biayanya

Minggu 06-10-2024,10:09 WIB
Reporter : Dhani Dwi
Editor : Susi Dwi Apriani

Perbandingan Biaya Pajak Mobil Listrik dan Mobil Konvensional

Mari kita bandingkan biaya pajak mobil listrik dengan mobil konvensional untuk memberikan gambaran yang lebih jelas.

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Sebagai contoh, untuk mobil konvensional dengan mesin 1.500 cc, PKB yang dikenakan bisa mencapai Rp 1.500.000 per tahun. 

BACA JUGA:5 Baterai Mobil Listrik Terbaik yang Mudah Ditemukan di Indonesia

BACA JUGA:Pamerkan Mobil Listrik Terbaru di GIIAS 2024, Aion Akan Bangun Pabrik dan Mulai Produksi di Indonesia

Sementara itu, untuk mobil listrik, PKB bisa di bawah Rp 500.000, bahkan ada yang dibebaskan selama beberapa tahun. Ini menunjukkan perbedaan signifikan dalam pengeluaran tahunan untuk pajak.

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Untuk BBN-KB, misalnya, tarif untuk mobil konvensional bisa mencapai 10% dari harga jual. 

Jika harga mobil konvensional adalah Rp 300 juta, maka BBN-KB-nya sekitar Rp 30 juta. 

BACA JUGA:5 Daftar Mobil yang Sering Jadi Tunggangan Pejabat di Indonesia

BACA JUGA:6 Mobil Bekas Murah Seharga Motor Honda Beat

Di sisi lain, mobil listrik yang harganya sama mungkin hanya dikenakan tarif 5%, sehingga BBN-KB-nya hanya sekitar Rp 15 juta.

Ini juga menunjukkan keuntungan besar bagi pembeli mobil listrik.

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Mobil konvensional dengan kapasitas mesin di atas 2.500 cc dapat dikenakan tarif PPnBM hingga 125%.

Kategori :