Pajak Mobil Listrik di Indonesia Ternyata Lebih Murah dari Mobil Konvensional, Segini Biayanya

Minggu 06-10-2024,10:09 WIB
Reporter : Dhani Dwi
Editor : Susi Dwi Apriani

PKB untuk mobil listrik jauh lebih rendah dibandingkan dengan mobil konvensional.

Di beberapa daerah, mobil listrik bahkan dapat menikmati pembebasan dari PKB selama beberapa tahun pertama setelah pembelian. 

BACA JUGA:Kenapa Harga Mobil Listrik Second Lebih Anjlok Dibandingkan Mobil Lainnya? Ini Jawabannya

BACA JUGA:Update Harga Mobil Murah Terbaru di Bulan September-Oktober 2024, Temukan Mobil Idaman Keluarga

Ini merupakan insentif yang sangat menarik bagi konsumen yang ingin beralih ke mobil listrik.

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga cenderung lebih rendah untuk mobil listrik.

Dalam beberapa kebijakan terbaru, beberapa daerah memberikan pengurangan tarif BBN-KB untuk kendaraan ramah lingkungan sebagai bagian dari program insentif untuk mendorong adopsi mobil listrik.

BACA JUGA:Daftar Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh Lebih dari 200 Km yang Cocok untuk Kerja

BACA JUGA:7 Mobil Listrik dengan Desain Kuat dan Kokoh

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM untuk mobil listrik juga mengalami penurunan.

Sebelumnya, tarif PPnBM untuk kendaraan mewah cukup tinggi, tetapi pemerintah mulai memberikan insentif dengan mengurangi tarif untuk mobil listrik.

Hal ini menjadikan mobil listrik lebih terjangkau bagi masyarakat.

BACA JUGA:Mengintip 5 Mobil Listrik Terbaru yang Baru Saja Rilis Beserta Harganya

BACA JUGA:10 Mobil Listrik Mini Lucu yang Cocok untuk Jalan-Jalan

Kategori :