CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pihak terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati di lingkungan pondok pesantren di Kedungreja, sedang mengupayakan untuk menempuh jalur perdamaian dengan para korban.
Hal itu disampaikan oleh Denny Indriawan, selaku kuasa Hukum MA (48), terduga pelaku pencabulan.
"Kita sedang upayakan pendekaatan serta mediasi baik dengan keluarga korban maupun kuasa hukumnya apakah masih mungkin ada perdamaian atau tidak," katanya, Kamis (26/9/2024).
Namun, pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut mengenai kasus tindak pidana pencabulan ini apakah masih masuk ranah penyelesain dengan cara restorative justice atau tidak.
BACA JUGA:Korban Dugaan Pencabulan oleh Pengasuh Ponpes di Kedungreja Cilacap, Bertambah Menjadi 7 Orang
BACA JUGA:Proses Pembangunan Eks Pasar Kroya Cilacap Dimulai Hari Ini
"Informasinya setelah adanya fisum terhadap para korban, tidak adanya tindakan persetubuhan atau selaput dara para korban tidak robek," tandasnya.
Saat ini pihaknya masih mengikuti proses yang sedang dilakukan oleh penyidik dari Unit PPA Polresta Cilacap.
Ia akan melakukan pendampingan untuk memastikan terduga pelaku mendapatkan hak-hak hukum.
"Ini masih dugaan, terbukti atau tidak nanti ranahnya di pengadilan. Tetapi yang perlu digaris bawahi, bahwa perbuatan-perbuatan seperti itu memang perbuatan yang tidak baik dan tidak bisa dibenarkan," lanjutnya.
Lebih lanjut ia meminta kepada masyarakat untuk menghargai proses hukum, serta tidak memberikan justifikasi sebelum adanya pembuktian atau putusan di Pengadilan.
"Masyarakat luas, jangan mudah terpancing. Percayakan bahwa penyidik sudah menangani dengan baik, dan pelaku saat ini juga sudah dilakukan penahanan. Sehingga semua pihak agar menghormati," pungkas Danny. (jul)