BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara resmi membuka pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam Pilkada Serentak 2024. Rekrutmen ini dimulai sejak 17 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.
Ketua KPU Banjarnegara, M Syarif SW mengatakan, seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan di Banjarnegara telah membuka pendaftaran untuk calon anggota KPPS.
Nantinya, para anggota KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara Pilkada yang dijadwalkan pada bulan November 2024.
"Dalam Pilkada Serentak ini, Banjarnegara akan memiliki sekitar 1.675 TPS. Setiap TPS akan diisi oleh 7 anggota KPPS, sehingga total dibutuhkan sekitar 11.725 anggota KPPS," jelas Syarif, Rabu (18/9/2024).
BACA JUGA:Atlet Arung Jeram Banjarnegara Raih Medali Emas di PON Aceh-Sumut 2024
BACA JUGA:Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Bu Guru yang Ditemukan Terjerat Tali, Ternyata Bukan Bunuh Diri
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di PPS masing-masing desa atau kelurahan.
Para calon anggota KPPS juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut, terkait syarat dan ketentuan pendaftaran melalui website resmi KPU Banjarnegara atau dengan mengunjungi kantor PPS setempat.
Syarif menambahkan, seluruh informasi terkait syarat pendaftaran telah disampaikan oleh badan ad hoc KPU Banjarnegara, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga PPS di seluruh Banjarnegara.
“Pendaftaran sudah dibuka sejak 17 September, dan akan berakhir pada 28 September 2024. Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat ikut serta dalam pelaksanaan pemungutan suara di daerah masing-masing,” pungkasnya.
Masyarakat yang berminat diharapkan segera mengajukan diri untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan Pilkada yang demokratis di Banjarnegara. (jud)