Akibat perbuatannya trsangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Residivis Kasus Pencurian Diringkus Usai Membobol Balai Desa Senon
Kamis 12-09-2024,15:25 WIB
Editor : Bayu Indra Kusuma
Kategori :