Benny menegaskan bahwa pelurusan ini juga bertujuan untuk menghapus stigma politik yang telah menghantui keluarga Soekarno selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Ciptakan Produk Hukum Daerah Berbasis Pancasila, BPIP dan Undip Luncurkan Laraskumda di Klaten
BACA JUGA:Kepala BPIP Sambut Kedatangan Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi di Kaltim
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, John Pieris, menambahkan bahwa pencabutan TAP MPRS ini harus disertai dengan penerbitan TAP MPR baru untuk sepenuhnya membersihkan nama Soekarno dari tuduhan.
"Pencabutan TAP ini penting, tetapi harus ada tindakan lanjutan untuk memastikan nama Soekarno dibersihkan dari tuduhan," ujar John.
Pieris menekankan bahwa pemulihan nama Soekarno merupakan faktor penting dalam ranah hukum Indonesia, sesuai dengan teori hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Upaya pelurusan sejarah dan pengungkapan fakta-fakta di balik peristiwa G30S/PKI, termasuk peran TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, menjadi krusial untuk memastikan keadilan bagi Soekarno dan keluarga besarnya.