Raperda APBD 2025 Purbalingga Resmi Disampaikan, Defisit Direncanakan Rp 15 Miliar

Rabu 11-09-2024,11:48 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, Rabu, 11 September 2024.

Penyampaian Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Purbalingga Sudono kepada Wakil Ketua DPRD Sementara Aman Waliyudin, di Ruang Rapat Paripurna.

Sekda Purbalingga Herni Sulasti mengatakan, dari rancangan anggaran pendapatan dan anggaran belanja kabupaten purbalingga tahun anggaran 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar  RP 2.122.798.786.000 atau RP 2,122 triliun.

"Atau lebih tinggi 1,71 persen dibandingkan APBD murni tahun 2024," katanya, saat membacakan sambutan Bupati.

BACA JUGA:Pelaksanaan Kegiatan APBD Kabupaten Cilacap, hingga Bulan Juli 2024 Kurang dari Target

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Purbalingga Gelar Rapat Secara Maraton Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD

Dijelaskan, pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 384,84 miliar. "Atau lebih tinggi  26,16 persen apabila dibandingkan dengan APBD murni tahun 2024," jelasnya.

PAD tersebut, bersumber dari kenaikan pajak daerah sebesar 91,49 persen, kenaikan retribusi daerah 6,61 persen, serta kenaikan bagian laba BUMD sebesar 2,88 persen.  

"Adapun rencana pendapatan lain-lain PAD yang sah diperkirakan turun sebesar 7,04 persen," ujarnya. 

Kenaikan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

BACA JUGA:BPK Temukan 36 Rekomendasi pada Pelaksanaan APBD, Ketua DPRD : Kita Buat Pansus untuk Penyelesaian

BACA JUGA:Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Disetujui Bersama, DPRD Sampaikan Enam Saran

Dimana pendapatan pajak provinsi berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) semula diberikan kepada daerah Kabupaten / Kota berupa bagi hasil.

Mulai tahun 2025 beralih menjadI opsen pajak yang menjadi bagian dari PAD Kabupaten/kota. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp 1,73 triliun atau lebih rendah 2,41 persen  dibandingkan APBD murni tahun 2024.

Berdasarkan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025 yang ditetapkan pemerintah pusat. Pendapatan transfer khususnya DAU direncanakan mengalami kenaikan. 

Kategori :