Bakar Sampah di Dekat Jalur Kereta Api Bisa Dipidana

Senin 12-08-2024,13:24 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto melalui Manager Humasnya, Feni Novida Saragih, menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah di sepanjang jalur kereta api karena dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta, Senin (12/8/2024).

Setelah menerima laporan dari Kepala Stasiun Linggapura, Bumiayu Kab. Brebes tentang adanya api yang terlihat di atas tebing dekat jalur empat Stasiun Linggapura pada Minggu sore (11/8/2024), Feni menyampaiakan peringatan resmi dari PT KAI DAOP 5 Purwokerto.

"Jika sampah berada di sekitar jalur rel dan kemudian dibakar, asapnya dapat menghalangi pandangan masinis, yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta," ungkap Feni Novida Saragih.

BACA JUGA:KPU Purbalingga Tindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Setelah Sidalih Dibuka Kembali

Selain dapat mengganggu pandangan masinis, Feni juga menambahkan bahwa panas dari pembakaran sampah dapat merusak kabel optik yang tertanam di bawah jalur rel. Kabel ini merupakan bagian penting dari sistem persinyalan yang menjaga keamanan perjalanan kereta. 

"Jika kabel optik mengalami kerusakan, sinyal kereta bisa terganggu dan ini berpotensi menyebabkan situasi berbahaya yang dapat mengancam keselamatan perjalanan," katanya. 

Lebih lanjut, pembuangan sampah secara sembarangan juga dapat menyumbat saluran drainase, menyebabkan banjir, dan membuat tanah di sekitarnya menjadi labil sehingga berisiko longsor.

BACA JUGA:Ciptakan Produk Hukum Daerah Berbasis Pancasila, BPIP dan Undip Luncurkan Laraskumda di Klaten

Menyikapi kondisi ini, KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan langkah-langkah pemadaman dan memberikan sosialisasi kepada warga setempat agar tidak membuang atau membakar sampah di dekat jalur kereta api.

"Cuaca saat ini sering kali tak terduga, dengan potensi panas ekstrem yang bisa memicu kebakaran, terutama pada kondisi cuaca kering. Risiko ini semakin besar jika ada yang sengaja membakar sampah atau rumput di sekitar jalur kereta," jelas Feni.

Ia juga mengingatkan masyarakat tentang sanksi hukum berupa penjara atau denda bagi mereka yang melakukan kegiatan di sekitar rel kereta api. Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang siapapun untuk berada di jalur kereta api, memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk keperluan selain angkutan kereta.

BACA JUGA:SMK YPT 1 Ajak Orang Tua Pahami Program dan Aturan Sekolah

Feni menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, KAI Daop 5 Purwokerto mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu bahaya atau mengganggu perjalanan kereta. 

Ia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan kepada petugas KAI terdekat jika mengetahui adanya kondisi yang dapat membahayakan perjalanan kereta api agar dapat segera ditangani. (dms)

Kategori :