KPU Purbalingga Tindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Setelah Sidalih Dibuka Kembali

Senin 12-08-2024,11:43 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengklaim telah menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi, menjelaskan bahwa semua temuan yang disampaikan Bawaslu dalam rapat pleno tersebut telah ditindaklanjuti.

"Perbaikan di masing-masing kecamatan sudah dibacakan saat pleno kemarin," ungkapnya kepada Radarmas, Senin, 12 Agustus 2024.

Sudarmadi menyatakan bahwa KPU telah menindaklanjuti beberapa pemilih, baik yang memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS) di tingkat kecamatan.

BACA JUGA:Dua TPS Khusus Disiapkan untuk Pilkada 2024 di Purbalingga

BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Berikan Dua Masukan dalam Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkada 2024

Namun, karena Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) telah di-cut off, beberapa saran perbaikan yang disampaikan dalam rapat pleno dan belum sempat ditindaklanjuti akan langsung diperbaiki saat Sidalih dibuka kembali.

"Sidalih di-cut off. Setelah pleno DPS dibuka lagi untuk perubahan-perubahan. Sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 September 2024, data masih dinamis dan dapat terus di-update," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa saran Bawaslu yang disampaikan dalam rapat pleno akan dimasukkan dan di-update ke dalam Sidalih setelah sistem tersebut dibuka kembali.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga memberikan masukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pilkada Serentak 2024, yang dilaksanakan pada Minggu, 11 Agustus 2024. Dalam pleno tersebut, ditemukan bahwa 22 pemilih baru belum terdaftar, dan 45 pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) pasca-pleno di tingkat kecamatan.

BACA JUGA:Jelang Penetapan DPS Pilkada Serentak, Bawaslu Surati KPU Kabupaten Purbalingga

BACA JUGA:Jumlah Pemilih Baru Pilkada 2024 Kisaran 11 Ribu

Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga meminta KPU Kabupaten Purbalingga untuk segera melakukan perbaikan dan menindaklanjutinya dalam rapat pleno tersebut, guna memastikan penetapan daftar pemilih yang akurat, komprehensif, mutakhir, dan akuntabel.

Sebelum penetapan DPS Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Purbalingga, sebagaimana tertuang dalam Surat Imbauan nomor 1116/PM.00.02/KJT-20/08/2024, tertanggal 8 Agustus 2024. (tya)

Kategori :