Pendafataran Cabup dan Cawabup Banyumas Dibuka Hanya Tiga Hari

Rabu 31-07-2024,15:56 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas mengadakan sosialisasi mengenai PKPU nomor 8, yang isinya mengatur pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bertempat di D'garden resto, sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, LSM, serta perwakilan partai politik, pada hari Rabu (31/7/2024).

Dalam sambutannya, Rofingatun menekankan pentingnya penyampaian peraturan tentang tahapan pencalonan dan pendaftaran. Hal ini bertujuan agar partai politik dan calon dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Kevin Lilliana Ajak Anak Muda Terapkan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari

"PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini lebih banyak mengatur tentang dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan oleh calon dan partai politik," jelasnya.

Meski demikian, KPU Banyumas masih menunggu petunjuk teknis yang lebih rinci terkait peraturan tersebut. Ini mencakup dokumen pribadi calon, kondisi politik calon, rekomendasi partai politik, serta rekomendasi mengenai koalisi.

"Rincian lebih lanjut masih menunggu petunjuk teknis, tetapi secara umum sudah tercakup dalam PKPU Nomor 8 ini," tambahnya.

BACA JUGA:Bawaslu Perintahkan Jajarannya Awasi Tahapan Mutarlih Sebelum Penetapan DPS

Pada kesempatan yamg sama, Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni,  menambahkan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

"Waktunya sangat singkat, hanya tiga hari. Oleh karena itu, diharapkan para calon bisa segera mempelajari dan melengkapi dokumen persyaratan," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Cilacap Terus Usulkan Pembangunan Flyover Kroya

Jika sampai batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, maka akan ada perpanjangan waktu selama tiga hari. (dms)

Kategori :