Perubahan Calon Anggota DPRD Banjarnegara: KPU Tetapkan Hanya di 3 Dapil

Selasa 23-07-2024,18:18 WIB
Reporter : Pujud Andriastanto
Editor : Susi Dwi Apriani

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - KPU Kabupaten Banjarnegara telah mengeluarkan keputusan terbaru Nomor 939 Tahun 2024, sebagaimana dilansir dari website resmi KPU Kabupaten Banjarnegara. 

Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara M Syarif SW, melalui Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan M. Kholil Sa’roni menyatakan, keputusan tersebut hanya mengubah Keputusan KPU Banjarnegara Nomor 935.

Kholil menegaskan, perolehan kursi yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Banjarnegara Nomor 934 Tahun 2024 tetap berlaku. 

"Keputusan KPU Banjarnegara Nomor 939 Tahun 2024, mengubah keputusan Nomor 935 Tahun 2024 terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara dalam pemilu 2024. Perubahan ini hanya untuk dapil I, IV, dan VI," jelasnya, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:Pemerintah Banjarnegara Intensif Tangani Anak Tidak Sekolah, Berbagai Faktor Jadi Pemicu

BACA JUGA:Tiket Dieng Culture Festival 2024 Ludes Sebulan Sebelum Acara

Kholil juga mengingatkan masyarakat bahwa semua produk hukum dan keputusan KPU Banjarnegara dapat diakses melalui website resmi KPU Banjarnegara. (jud)

Kategori :