Panwaslucam Purbalingga Temukan Proses Coklit yang Belum Sesuai PKPU

Selasa 23-07-2024,15:38 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Purbalingga menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panwaslucam Purbalingga, Eko Bejo Priyatno, saat Rapat Koordinasi coklit di Aula Kecamatan Purbalingga. Rapat ini diadakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purbalingga.

"Temuan tersebut antara lain, stiker tidak ditandatangani oleh Pantarlih, stiker tidak ditandatangani oleh Kepala Keluarga, serta stiker coklit kolom jumlah pemilih dan jumlah pemilih disabilitas yang belum diisi," ungkap Eko.

Dia menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024 mengenai spesifikasi Stiker Tanda Bukti Coklit, terdapat 11 poin yang harus dipenuhi. "Kami mengharapkan agar temuan ini segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Belum Temukan Pelanggaran dan Joki Coklit

BACA JUGA:Optimistis Rampung, Kurang Sepekan Coklit Capai 99,95 Persen

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesuksesan pencocokan data di lapangan, agar diikuti dengan keterpenuhan administrasi yang sesuai aturan. Pihaknya juga berharap agar jajaran teknis PPS terus berkolaborasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa setempat dalam menyusun data pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit Pantarlih.

Dia menambahkan, hasil pemutakhiran akan menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga hak pilih setiap warga bisa terwujud dalam data pemilih yang akurat, mutakhir, dan valid.

Diketahui, capaian pencocokan data di lapangan yang dilakukan oleh jajaran teknis PPK, PPS, dan Pantarlih di wilayah Kecamatan Purbalingga, sudah mencapai 100 persen. Meskipun di lapangan masih ditemukan sejumlah temuan dari hasil pengawasan jajaran Panwaslucam Purbalingga. (tya)

Kategori :