PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga belum menemukan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran data pemilih (mutarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, menyampaikan hal tersebut kepada Radarmas pada Senin (15/7/2024).
"Temuan dari jajaran kami di lapangan tidak ada pelanggaran dalam coklit. Temuan kesalahan prosedur coklit yang ditemukan juga sudah ditindaklanjuti," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Wawan menambahkan bahwa pihaknya juga tidak menemukan praktek perjokian yang dilakukan oleh petugas Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
BACA JUGA:Stiker Kurang, Sejumlah KK Belum Ditempel Penanda Sudah Di-Coklit
BACA JUGA:Hingga Pekan Pertama Juli, 144.715 Pemilih Belum Tercoklit
Pada Pemilu Serentak 2024, pihaknya menemukan adanya praktek perjokian di mana petugas Pantarlih mendelegasikan tugasnya kepada anak atau keluarganya.
Menanggapi hal ini, Bawaslu langsung melakukan pengawasan melekat terhadap tugas Pantarlih, mengingat perjokian dalam tugas Pantarlih masuk ranah pidana. Mereka mengingatkan agar tidak ada lagi praktek perjokian Pantarlih.
Wawan mengungkapkan bahwa hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran Panwascam dan PKD belum menemukan praktek perjokian Pantarlih. Terkait temuan stiker yang belum tertempel atau kurang, hal tersebut sudah ditindaklanjuti, termasuk stiker yang tidak ditandai adanya anggota keluarga yang masuk kategori disabilitas.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga masih melakukan pengawasan melekat terhadap proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Pengawasan ini akan berlangsung hingga hari terakhir coklit pada tanggal 24 Juli 2024. (tya)