PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Operasi Patuh Candi 2024 resmi dilaksanakan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Senin, 15 Juli 2024. Hal itu ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Purbalingga.
Lantas apa saja sasaran pelanggaran dalam kegiatan operasi yang dilaksanakan hingga 28 Juli 2024 tersebut?
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan, ada 12 sasaran utama penindakan pelanggaran dalam Operasi Patuh Candi 2024.
"Sasaran utama operasi ini adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas," katanya.
BACA JUGA:Hari Keempat Operasi Patuh Candi, 641 Pelanggar Terekam Kamera ETLE
BACA JUGA:4.839 Pelanggaran Ditemukan Selama Operasi Patuh Candi 2023, Sepeda Motor Mendominasi
Yakni, berkendara tidak menggunakan helm SNI, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan handphone saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.
Penggunaan lampu strobo dan sirine, melebihi batas kecepatan, tanpa TNKB/TNKB tidak sesuai ketentuan, berkendara tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
Dia menjelaskan, Operasi Patuh Candi 2024 dilaksanakan dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan. "Serta, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," imbuhnya.
Diungkapkan, Operasi Patuh Candi 2024 lebih mengedepankan pendekatan giat edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakkan hukum lalu lintas secara elektronik,.
Diharapkan, dengan adanya Operasi Patuh Candi 2024 ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. "Sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir," ujarnya. (tya)