Markas Judi Online Di Purwokerto Hasilkan 114 Juta Sehari

Selasa 25-06-2024,13:45 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Polresta Banyumas merilis kasus perjudian online yang sempat menghebohkan warga Purwokerto Kamis (19/6/2024) lalu. Konfrensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Mapolresta Banyumas mengungkap sejumlah fakta.

Dari puluhan saksi yang diamankan pada saat penggrebegan, Kamis (19/6), 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang DPO.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, kita tetapkan 11 orang tersangka dan satu orang DPO, masih dalam pengejaran," ungkap Kapolda Jateng.

BACA JUGA:Petugas Pantarlih Harus Bawa Identitas untuk Antisipasi Penolakan Masyarakat

Dari 11 (sebelas) tersangka itu, enam orang di antaranya, Yaitu, ANS (24), ERK (18), SLN (20), FRN (24), SHI (22), RZI (21) merupakan warga Kota Dumai, Riau. 

Kemudian lima lainnya yaitu Milten (26), merupakan warga Cilacap, AG (23) warga Purwokerto, DT (27) warga Banyumas, IF (23) warga Banyumas, dan ED (24) warga Banyumas.

"Mereka semua diamankan dari tiga TKP yang berbeda, yang ada di Purwokerto, yaitu di jalan Gelora Indah, jalan Kamandaka dan jalan Kol. Sugiono," jelas Kapolda. 

BACA JUGA:Pendapatan Parkir Terancam Berkurang 5 Persen

Dari tiga TKP tersebut, Kepolisian Resor Banyumas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit ponsel, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 4 buku tabungan, 62 modem dan uang tunai sekitar 11,3 juta.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan modus permainan game judi online ini. 

"Para pelaku ini menggunakan perangkat komputer, dengan kedok bermain game untuk membuat id secara masif, lalu memainkan game dengan id tersebut untuk menghasilkan chip. Yang kemudian mereka jual dan promosikan melalui media sosial Facebook," ungkap Kapolda Jateng.

BACA JUGA:Dicoklit, Bupati Tak Berharap Ada Pemilih Ketriwal

Setiap TKP yang digrebeg di Purwokerto memiliki peran yang berbeda-beda. Di TKP satu, ID pemain masih level 1 dan 2, lalu setelah naik level, ID game dimainkan di TKP 2 dan 3.

"Setelah level enam, disitu sudah berisi konten terkait judi baik itu slot, poker, barak4D, slot fafafa dan sebagainya. Ini yang kita sidik tuntas yang sudah kita periksa 24 saksi beserta saksi ahli," jelas Kapolda Jateng.

BACA JUGA:Meski Kadang Kesulitan Bahan Baku, Sapu Purbalingga Tetap Tembus Pasar Korea dan Jepang

Kategori :