Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Tidak di Gedung Baru

Minggu 23-06-2024,18:45 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pelantikan 50 orang  calon anggota legislatif (caleg) terpilih Kabupaten Purbalingga pada pekan ketiga Agustus tahun ini, tidak digelar di gedung DPRD yang baru. Namun rencana akan dilakukan di gedung lama.

Sekretaris DPRD Purbalingga, Edhy Suryono menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan rencana pelantikan itu. Penentuan teknis lainnya akan diatur kemudian. Penentuan tempat masih bisa digedung lama dan masih representatif.

"Kami siapkan acara dan tempat di gedung lama. Kalau secara administratif pengajuan SK anggota dewan ada di KPU dan diajukan ke Gubernur melalui Bupati Purbalingga," katanya, Minggu 23 Juni 2024 petang.

Saat ini dari 50 anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, caleg terpilih yang baru sedang mencukupi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). "Anggota dewan yang lama rata-rata sudah menyetorkan laporan itu," tambahnya. 

BACA JUGA:Belum Dianggarkan, Gedung DPRD Kabupaten Purbalingga Baru Masih Manfaatkan Mebelair Lama

BACA JUGA:Gedung DPRD Purbalingga Kembali Dilanjutkan, Direncanakan Ditempati Anggota Periode 2024-2029 Tahun Ini

Dalam pelaporannya, LHKPN bukan cuma merupakan harta pribadi pejabat saja. Namun, juga harta keluarga, mencakup satu pasangan suami atau istri dan juga anak-anak yang ditanggung.

"LHKPN juga merupakan laporan harta kekayaan dari penyelenggara negara termasuk di dalamnya harta milik pasangan dan anak tanggungan," rincinya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga masih menyelesaikan berkas dan data para calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan dilantik. Kewenangan KPU hanya menyiapkan berkas dan mengajukan untuk menerima SK ke Gubernur melalui Bupati.

"Soal pelantikan caleg terpilih hasil pileg 2024 kewenangan Sekretariat DPRD Purbalingga. Jadi kami selesaikan berkas yang akan dimohonkan surat keputusan (SK) itu," kata Zamaahsari, Ketua KPU Purbalingga. (amr)

Kategori :