PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memusnahkan barang bukti 46,04 gram narkotika jenis Metamfetamina atau Sabu, Selasa, 11 Juni 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Purbalingga. Barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus yang sudah inkrah atau memiliki keputusan hukum tetap.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga Syaiful Anwar menyatakan, selain barang bukti narkotika tersebut, juga dimusnahkan sejumlah barang bukti lainnya.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara," katanya.
BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sabu Usai Alami Kecelakaan, Residivis Ditangkap
BACA JUGA:Beli Sabu Secara Daring, Kuli Bangunan Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga
Barang bukti berasal dari 53 perkara, yang berasal dari bulan Desember 2023 hingga Mei 2024. Dijelaskan, selain 46,04 gram narkotika jenis sabu, juga dimusnahkan obat-obatan daftar G berjumlah 110 butir Tramadol dan 100 butir Hexymer.
Minuman keras terrdiri dari 120 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis merk. Enam botol ukuran 1,5 liter ciu, 11 bungkus tuak ukuran 1 liter, empat jerigen dan 1 ember berisi 87(Dela/liter tuak.
"Serta, lima senjata tajam, dua handphone, 31 stel pakaian dan 131 barang bukti lainya," imbuhnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender untuk narkotika dan obat terlarang, serta minuman keras dilindas dengan alat berat.
BACA JUGA:Beli Sabu Patungan, Dua Warga Kecamatan Padamara Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga
BACA JUGA:Nekat Edarkan Sabu, IRT di Purwokerto Diringkus Polisi
Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di gerinda dan dihancurkan dengan palu.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Agus Khaerudin mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan, perkaranya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Purbalingga.