CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap kembali mengirim sebanyak 10 narapidana ke Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan pada Jumat (7/6/2024).
Sepuluh narapidana yang dimutasikan telah memenuhi persyaratan untuk menjalani pembinaan lebih lanjut di Lapas Minimum Security.
Kepala Lapas Cilacap Dedi Cahyadi menyampaikan bahwa pemindahan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
"Tak hanya menjalani pembinaan lebih lanjut, sepuluh narapidana kami mutasikan juga dalam rangka mengurangi over kapasitas agar keamanan dan ketertiban di dalam Lapas tetap terjaga," katanya.
BACA JUGA:2.261 Warga di Kabupaten Cilacap Mengalami Krisis Air Bersih
BACA JUGA:Masuk Bulan Juni, Angka Balita Stunting di Cilacap Capai 18,5 Persen
Sebelum dipindahkan, kesepuluh narapidana tersebut diberikan pengarahan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama perjalanan kepindahan.
"Kita minta mereka mengikuti segala tata tertib dan program pembinaan yang ada di tempat baru, serta jangan sampai membuat pelanggaran agar proses integrasi berjalan lancar sehingga dapat segera kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan baik," lanjut Kalapas.
Sebelum dilakukan pemindahan barapidana, dilakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan serta telah dinyatakan sehat oleh Perawat Lapas.
"Pengawalan sendiri dilakukan oleh Petugas Lapas Cilacap dengan bersinergi antar bidang yang terdiri dari Kasubsi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan beserta staf dan Tim pengamanan Lapas Cilacap dari bagian Keamanan dan Ketertiban Lapas," pungkas Kalapas. (jul)