Guna menyelesaikan persoalan itu, Pemkab bisa mengambil alih kewenangannya melalui koordinasi dengan Pemprov Jateng.
Anggaran normalisasi dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tegal, namun setelah selesai hasilnya dapat dihibahkan ke Pemprov Jateng.
"Selain dinormalisasi, sungai juga harus dibronjong atau ditanggul supaya tidak longsor," imbuhnya. (*)