PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, resmi menerbitkan surat izin mengemudi, golongan C1atau SIM C1 di seluruh Indonesia, mulai 27 Mei 2024 lalu.
Namun, pembuatan SIM jenis baru khusus sepeda motor 250 CC hingga 500 CC ini belum bisa dilayani atau diterbitkan di Satpas Satlantas Polres Purbalingga.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Arief Widodo kepada Radarmas, Senin, 3 Juni 2024.
"Kami belum bisa menerbitkan SIM jenis ini. Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Polda (Jawa Tengah)," ungkapnya.
BACA JUGA:Paska Libur Lebaran, Pemohon SIM di Satpas Polres Purbalingga Mebludak
BACA JUGA:Beredar Informasi Razia STNK Serentak, Satlantas Polres Purbalingga Pastikan Berita Bohong
Selain itu, Satlantas Polres Purbalingga belum memiliki lokasi ujian dan fasilitas praktik untuk penerbitan SIM jenis C1.
"Penerbitan SIM C1 menggunakan lokasi tes praktek khusus, yang berbeda dengan penerbitan SIM C," lanjutnya.
Menurutnya, ada sarana dan prasarana dan SDM yang mesti dilengkapi, untuk bisa menerbitkan SIM C1.
Dia menambahkan, kemungkinan besar penertiban SIM C1 baru bisa di tahun depan. Saat ini, masih baru tahap sosialisasi adanya pemberlakukan SIM C1, yang dilaksanakan secara nasional.
BACA JUGA:Wujudkan Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Purbalingga Datangi Sekolah
BACA JUGA:Sering Terjadi Kecelakaan, Kendaraan Umum di Terminal Purbalingga Dicek Satlantas
"Untuk Sim C1 kita masih sosialisasikan untuk pengetahuan awal kepada masyarakat, bahwa sim tersebut berlaku untuk pengendara motor 250-500 cc," jelasnya.
Dia mengungkapkan, Satpas Purbalingga akan segera dibangun harapannya untuk meningkatkan pelayanan yang lebih maksimal.
"Terutama kepada para pemohon SIM di wilayah hukum Polres Purbalingga. Salah satunya adalah penerbitan SIM C1," imbuhnya.