PPDB SD dan SMP Belum Dibuka, Dindinbud Masih Siapkan Juknis

Jumat 31-05-2024,19:03 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 belum dibuka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga sedang menyiapkan petunjuk teknis PPDB itu.

"Belum dibuka. Kalau iya, jelas harus sesuai aturan di atasnya. Misalnya batas usia minimum tingkat SD yaitu 7 tahun sebagai prioritas," kata Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Trigunawan Setyadi, Jumat 31 Mei 2024.

Terkait usia minimum SD, masih 7 tahun yang diprioritaskan. Namun jika saat PPDB dibuka per 1 Juli tahun berjalan ada calon siswa 6 tahun lebih 6 bulan atau di atasnya, tidak boleh langsung ditolak.

BACA JUGA:Tahun Ini, Pindah KK Untuk PPDB, Keluarga Inti Harus Ikut Pindah

BACA JUGA:Dindik Banyumas Evaluasi Pilihan Kedua Tujuan Sekolah Pada Proses PPDB

"Konsekuensinya di bawah 7 tahun harus siap belum masuk prioritas. Sembari melihat evaluasi berapa banyak calon peserta didik atau pendaftar 7 tahun, ada berapa," tambahnya.

Lebih lanjut diingatkan, untuk jenjang SD tidak ada zonasi. Namun untuk SMP tetap zonasi seperti tahun- tahun sebelumnya.

"Kami harus cermat dalam membuat juknis dengan dasar Perbup. Jadi dalam menjalankan di semua sekolah tidak bermasalah," tegasnya. (amr)

Kategori :