Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Teguh Irawanto juga mengungkapkan, tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah semakin padat.
BACA JUGA:Polisi Masih Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Sirongge
BACA JUGA:Pembacokan Hingga Meninggal Dunia di Cipaku, Diawali Masalah Tangisan Anak Tersangka
Selain membentuk badan adhoc pengawasan hingga tingkat desa atau kelurahan, Bawaslu juga harus melaksanakan pengawasan rekrutmen badan adhoc di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.
Sehingga, harus ada pembagian jadwal dan personel yang cermat, agar pelaksanaan tahapan pengawasan dan pembentukan badan adhoc berjalan lancar dan tanpa kendala. (tya)