PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, resmi menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda tersebut disetujui bersama menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa, 13 Mei 2024.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Aman Waliyudin mengatakan, Raperda tersebut telah melalui mekanisme pembahasan di tingkat komisi dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Purbalingga VI.
Ketua Pansus VI Sutrisno mengatakan, Raperda Fasilitas Pengembangan Pesantren telah melalui dua tingkatan pembicaraan sebelum disetujui bersama.
BACA JUGA:Paska Libur, Sehari Cetak KTP El dan KK Naik Signifikan
BACA JUGA:Kalah dari Tornado FC, Persibangga Tersingkir di Babak 32 Besar Liga 3 Nasional
Dalam kesempatan tersebut Pansus VI juga memberikan saran. Yakni, segera tindak lanjut dalam bentuk rancangan peraturan turunan.
Yakni, yang mengatur secara teknis mengenai Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Purbalingga.
"Baik melalui Peraturan Bupati maupun peraturan lainnya sebagai payung hukum atas pelaksanaan di lapangan," ujar politisi PDIP ini.
Dia menambahkan, fengan telah selesainya pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, diperlukan bantuan fasilitasi pengembangan pesantren dari Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Parpol Buka Pendaftaran, Sejumlah Nama Calon Bupati Purbalingga Bermunculan
BACA JUGA:Jelang Keberangkatan, Pengantar Jemaah Calon Haji Dibatasi 1 Orang
"Dilaksanakan secara optimal, sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tambahnya.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, dengan adanya Perda tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren.
Maka Pemkab Purbalingga mempunyai pedoman dalam memberikan fasilitasi dan dukungan bagi pesantren.