Dua Pelaku Begal di Wangon Diringkus Polisi

Senin 13-05-2024,15:02 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Ali Ibrahim

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dua pria berinisial GYR (24) dan DYN (24) warga Kecamatan Lumbir diamankan Unit Reskrim Polsek Wangon Polresta Banyumas, Senin (13/5/2024). 

Kedua pemuda tersebut diamankan, lantaran dugaan kasus tindak pidana perampasan sepeda motor yang terjadi di jalan raya Desa Banteran Kecamatan Wangon, Minggu (12/5/2024) pukul 02.00 WIB dini hari. 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan, perampasan sepeda motor tersebut terjadi saat korban ABP (18) warga Wangon pulang dari warung makan. 

BACA JUGA:Sadewo Kembalikan Formulir Bakal Calon Bupati, DPC PDIP: Pengembalian Formulir Terakhir Besok

"Sekitar pukul 01.45 WIB pelapor pulang dari Warung Makan yang berada di Jalan Raya timur Wangon desa Klapagading Kulon, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat," kata Kapolsek, Senin (13/5/2024). 

Lalu saat sampai di TKP, kedua pelaku memepet korban dan menodongkan pisau. 

"Pelaku mengambil atau merampas sepeda motor korban dengan cara memepet dan menggunting sepeda motor korban lalu pelaku menodongkan pisau ke korban untuk menyerahkan sepeda motornya," jelasnya. 

BACA JUGA:Pilbup Banyumas 2024, Jalur Perseorangan Sepi Tidak Ada Pendaftar

Merasa kaget dan nyawanya terancam, korban dengan tidak berdaya menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku. Dan usai kejadian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wangon. 

Setelah menindak lanjuti laporan tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban. 

"Kedua pelaku diancam Pasal 368 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Kapolsek. (win)

Kategori :