Terjerat Hutang dan Pinjol, Ketua UPK di Wanareja Cilacap Selewengkan Dana Mencapai Rp 500 Juta

Jumat 03-05-2024,11:30 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Wanaartha Kecamatan Wanareja dengan inisial AN, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini AN beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Cilacap.

Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan cara pengajuan kredit fiktif atas nama nasabah mencapai Rp 340 juta. Selain itu AN seolah-olah memalsukan dokumen untuk top up pijaman nasabah yang sudah lunas sebesar Rp 175 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sunarko melalui Kasi Pidsus Dani Karolustiawan Daulay mengatakan penyidik sudah memiliki alat bukti dugaan penyelewengan dana dari tersangka AN dari kurun waktu 2014 hingga 2022.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan keseluruhan, saksi-saksi kita panggil serta dimintai keterangannya. Hasilnya mengerucut adanya dugaan korupsi oleh tersangka AN, " katanya saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).

BACA JUGA:Jamaah Haji Cilacap Terbagi Dalam Lima Kloter, Dua Kloter Gabung dengan Kabupaten Lain

BACA JUGA:Satu Keluarga di Gandrungmangu Cilacap Keracunan Usai Menyantap Masakan Jamur Liar

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas yaitu laptop, printer, dan surat/dokumen dengan total kerugian sekitar Rp 524 juta.

"Dari keterangan tersangka, uang hasil korupsi itu dipergunakan untuk mengangsur cicilan di sejumlah bank, leasing, dan pinjaman online," lanjut Dani.

Saat ini pihak Kejari sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cilacap dan Saat ini penyidik telah melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

"Sejak Kamis (2/5/2024), tersangka AN sudah kami tahan selama 20 hari ke depan untuk persiapan melaksanakan pelimpahan dakwaan ke Pengadilan Tipikor Semarang," jelas Dani.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 subsider Pasal 3 jo 18, terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. (jul)

 

Kategori :