Diketahui, evaluasi existing merupakan salah satu tahapan pembentukan Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024.
Karena pembentukan Panwascam Pilkada Serentak 2024, dilaksanakan menggunakan dua cara. Yakni, evaluasi Panwascam existing dan pemenuhan dari pendaftar umum.
Dijelaskan, evaluasi peserta existing dilakukan dalam dua tahap penilaian. Yaitu seleksi administrasi, serta penilaian dari atasan langsung.
Diketahui, pembentukan Panwascam tersebut merujuk Keputusan Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024.
Pembentukan Panwascam dilakukan dengan seleksi, dengan kategori peserta terdiri atas anggota Panwascam Pemilu 2024 atau existing. Serta peserta pendaftar baru. (tya)