Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsumen saat mengurus STNK motor listrik:
1. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
2. Bukti hasil pemeriksaan kendaraan, termasuk kendaraan yang telah mengalami perubahan bentuk.
3. Surat keterangan dari perusahaan karoseri yang memiliki izin.
4. Mengisi formulir permohonan
5. Fotokopi KTP dan salinannya sebanyak 1 lembar
6. Surat kuasa yang telah dimaterai
Untuk pengurusan STNK kendaraan listrik dengan tipe angkutan umum, persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Sertifikat uji tipe
2. Tanda bukti kelulusan uji tipe
3. Surat kuasa yang telah dimaterai
4. Fotokopi KTP dan salinannya sebanyak 1 lembar
Untuk mendaftarkan motor listrik sebagai kendaraan berbadan hukum, syaratnya adalah:
1. Fotokopi akte pendirian perusahaan
2. Surat keterangan domisili perusahaan
3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)