INTIP! Syarat dan Cara Daftar Franchise SPBU Motor Listrik, Pasti Untung

Selasa 02-04-2024,23:28 WIB
Reporter : Alma Meidhita
Editor : Ali Ibrahim

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Syarat dan cara daftar franchise SPBU motor listrik sangat penting untuk Anda ketahui jika berminat terjun dalam bisnis ini. PT PLN (Persero) Tbk menyediakan peluang kemitraan melalui franchise stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik yang saat ini semakin populer di kalangan masyarakat.

PLN menawarkan dua program kemitraan, yaitu SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) yang dirancang khusus untuk motor listrik, dan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) untuk mobil listrik.

Untuk bergabung sebagai mitra, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi serta langkah-langkah pendaftaran yang perlu dipahami dengan baik. Berikut adalah informasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran untuk franchise SPBU motor listrik dari PLN.

Syarat dan Cara Daftar Franchise SPBU Motor Listrik

Bagi mereka yang tertarik untuk bergabung sebagai mitra bisnis PLN dalam program franchise SPBU motor listrik, terdapat beberapa syarat dan langkah yang perlu dipenuhi. Berikut adalah rincian lengkapnya:

BACA JUGA:MANTAP ! Motor Listrik Sistem Baterai Swap Ternyata Tidak Perlu Cas

BACA JUGA:Perhatikan! Hindari Kesalahan ini Saat Mengisi Baterai Motor Listrik

Persyaratan Daftar SPBU Motor Listrik

Sebelum mendaftar sebagai mitra bisnis PLN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Modal 

Untuk memulai proses bergabung dengan program franchise PLN, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan modal investasi. Menurut Gregorius Adi Trianto, Wakil Presiden Eksekutif Komunikasi, Tanggung Jawab Sosial, dan Lingkungan PLN, calon mitra diharuskan untuk menyiapkan modal sebesar Rp85,5 juta untuk SPBKLU dan Rp100 juta untuk SPKLU.

2. Lokasi

Selain modal investasi, calon mitra juga harus menyediakan tempat atau lokasi untuk franchise SPBKLU atau SPKLU dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi. Pihak PLN akan melakukan survei kelayakan dan mengumpulkan data untuk memastikan keberadaan pengguna kendaraan listrik di lokasi tersebut.

Selain dua persyaratan utama yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang perlu dipertimbangkan bagi calon mitra yang ingin bermitra dengan program SPBKLU dan SPKLU PLN. Berikut adalah beberapa ketentuan tersebut:

  1. Tidak Terdaftar dalam Daftar Hitam (Blacklist) PLN: Calon mitra tidak boleh terdaftar dalam daftar hitam atau memiliki catatan buruk di PLN.
  2. Memiliki Sumber Daya yang Mendukung: Calon mitra diharapkan memiliki sumber daya yang mencakup aset, teknologi, sumber daya manusia, modal, dan sumber daya lainnya yang mendukung kerja sama dengan PLN.
  3. Tidak Sedang dalam Proses Restrukturisasi Utang atau Pailit: Calon mitra tidak boleh sedang dalam proses restrukturisasi utang atau mengalami kebangkrutan.
  4. Tidak Mengalami Kerugian yang Berdampak pada Hubungan Kemitraan: Calon mitra harus dapat membuktikan bahwa mereka tidak sedang mengalami kerugian yang berdampak pada hubungan kemitraan dengan PLN, yang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan atau dokumen lain yang relevan.
  5. Tidak Sedang dalam Sengketa dengan PLN: Calon mitra juga tidak boleh sedang dalam proses perselisihan atau berperkara dengan PLN.
Kategori :