PURBALINGGA , RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Polisi menggelar razia peredaran minuman keras (miras), di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Minggu, 24 Maret 2024 malam.
Hasilnya puluhan liter miras tradisional jenis tuak disita oleh Polisi dari Polsek Karangmoncol, dalam razia tersebut.
Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin mengatakan, pihaknya terus melakukan kegiatan kepolisian dalam rangka menjaga situasi kamtibmas kondusif di bulan Ramadan.
"Salah satunya dengan razia peredaran miras di wilayah Kecamatan Karangmoncol," katanya, Senin, 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Tak Kantongi Ijin Jual Miras, 5 Pemilik Warung Kelontong di PurwokertoDidenda Rp700 Ribu
BACA JUGA:Satpol PP Banjarnegara Sita Ratusan Botol Miras dari Mobil Boks
Dalam razia tersebut, pihaknya berhasil menemukan penjual miras tradisional jenis tuak pada salah satu kios di wilayah Dusun Kedungula, Desa Karangsari.
"Pemilik kios dan penjual tuak berinisial AP. Dia merupakan warga Desa Patemon Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga," jelasnya.
Dia menambahkan, lokasi tersebut, Polisi menemukan 30 liter tuak yang siap dijual. "Kami langsung melakukan penindakan dengan menyita 30 liter tuak tersebut," tambahnya
Selain menyita barang bukti berupa miras jenis tuak sebanyak 30 liter, Polisi juga melakukan penyitaan terhadap alat takarnya.
BACA JUGA:Polsek Ajibarang Sita Puluhan Liter Tuak, Ciu dan Miras dari Warung dan Tempah Hiburan
BACA JUGA:Konsumsi Miras di Tempat Umum, Sejumlah Pemuda Ditertibkan Polsek Wangon
"Sedangkan pemiliknya akan dilakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga agar tidak menjual atau membeli miras di wilayah Kecamatan Karangmoncol.
Sebab, selain melanggar aturan, miras juga sebagai salah satu pemicu tindak kejahatan, keributan, serta gangguan ketertiban umum.