Ini Pesan Hakim Ketua dalam Sidang Penipuan Masuk IPDN
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas bersiap menggelar persidangan, Kamis (20/10). Fijri/Radarmas--
BANYUMAS-Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi perkara penipuan menjanjikan masuk IPDN, Kamis (20/10).
Saksi korban Linda Inggit dalam keterangannya mengatakan terdakwa Arif Wijaya pernah menyampaikan supaya mengikuti bimbingan belajar atau bimbel. Beberapa kali bertemu, saksi korban diberi soal untuk dikerjakan.
Waktu mengikuti tes masuk IPDN. Saksi korban menceritakan soal banyak yang sama dengan di bimbel. Sehingga bisa mengerjakan. Namun, ternyata hasilnya gagal.
Saksi korban dalam persidangan terbuka untuk umum mengaku kecewa tidak diterima IPDN. Sebab, sudah mengikuti tips dari terdakwa. Ayah saksi korban bahkan telah melakukan transfer sebanyak Rp 227 juta dari permintaan terdakwa Rp 300 juta.
"Tidak paham, untuk masuk IPDN memakai uang atau tidak," ujar saksi korban dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Riana Kusumawati dan Firdaus Azizy.
Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha menyinggung surat perjanjian terkait transfer sejumlah uang. Bahwa dalam surat berbunyi menitipkan uang pada terdakwa. Ketika tidak diterima IPDN maka uang dikembalikan maka diproses secara hukum.
"Jadi, permasalahannya ternyata uang tidak bisa dikembalikan. Tapi, apa sebenarnya kesalahan tersebesar dari semua peristiwa ini?" tanya hakim ketua kepada saksi korban.
Saksi korban tidak langsung menjawab. Sejenak diam. Hakim ketua mengulangi kembali pertanyaan.
"Saya tidak percaya diri, mengharapkan janji orang lain dengan menggunakan uang," tukas saksi korban dalam persidangan yang dihadiri jaksa penuntut umum Mario Samudera Siahaan.
Dipenghujung persidangan, hakim ketua berpesan supaya perkara masuk IPDN ini bisa menjadi pelajaran bagi semua. Tidak hanya ketika mendaftar pendidikan. Juga, ketika mencari pekerjaan. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: