Soal Pencatutan Nama, Bawaslu : Laporan ke Kami Lima Orang
Ketua Bawaslu dan Komisioner KPU Banyumas menerima aduan dari ASN yang NIK nya dicatut sebagai anggota salah satu Parpol, di Gedung KPU Banyumas (12/9/2022).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Bawaslu juga tak luput dari laporan masyarakat terkait dengan adanya pencatutan nama partai politik.
Ketua Bawaslu Banyumas, Miftahudin mengatakan ada lima orang yang melapornya ke Bawaslu karena namanya tercantum dalam Parpol.
BACA JUGA:Duh, Jalan Bung Karno Penuh Pasir, Batu dan Lumpur Tanah Proyek, Pengendara: Sangat Berbahaya
"Itu sudah kami limpahkan ke KPU," tuturnya.
BACA JUGA:Belasan Nama di Banyumas Tercatut Jadi Anggota Parpol
Dia jelaskan, peran bawaslu adalah memastikan jika proses yang dilakukan KPU, sesuai dengan aturan yang ada. Yaitu menghadirkan kedua belah pihak.
BACA JUGA:Guru di Banyumas, Namanya Tercantum Di Parpol, Namun Foto dan Agamanya Beda
"Bawaslu menghimbau, agar masyarakat bisa memastikan namanya tercantum atau tidak. Sudah disosialisasikan juga, jika ada aplikasi untuk mengecek. Apakah dia tercantum atau tidak. Apalagi, mereka yang profesinya tidak diperbolehkan Undang-Undnag untuk gabung dalam parpol," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: