Ambang Batas Nilai Beratkan Guru

Ambang Batas Nilai Beratkan Guru

BANJARNEGARA - Aturan mengenai ambang batas nilai memberatkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik). Dalam aturan ini, guru yang tidak memiliki Serdik harus mengerjakan kemampuan teknis. Sedangkan guru yang berserdik tidak perlu mengerjakan soal kemampuan teknis. Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia di atas 35 Tahun (GTKHNK 35 +) Banjarnegara, Nanang Panggih Yulianto SE menilai, aturan ini memberatkan bagi guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik. https://radarbanyumas.co.id/60-persen-dari-540-ribu-sekolah-di-indonesia-sudah-diberikan-izin-ptm/ "Kalau kita melihat ambang batas pada kemampuan teknis untuk guru honorer yang berserdik diberikan 100 persen. Sehingga hanya mengerjakan soal kemampuan manajerial, kultural dan wawancara," kata dia, kemarin. Misalnya nilai ambang batas kemampuan teknis, untuk guru yang berserdik memperoleh nilai 100 persen. "Artinya tidak melalui atau tidak mengerjakan soal kemampuan teknis. Tapi yang tidak berserdik diberikan poin 15 persen dari 500 poin. Sehingga dirasa memberatkan," jelasnya. Sedangkan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, hanya mengerjakan soal mengenai kemampuan manajerial, kultural dan wawancara. Namun demikian, penekanannya bukan kepada nilai ambang batas bahkan passing grade yang nantinya akan dikeluarkan Kemenpan RB. Akan tapi agar teman-teman guru honorer belajar dengan baik dalam rangka persiapan mengikuti untuk seleksi PPPK ini. Dia berharap masa kerja juga mendapat afirmasi dalam seleksi PPPK. Selain mengenai sertifikat pendidik, yang masih menjadi ganjalan yaitu tenaga pendidik yang belum bisa diakomodir dalam tes PPPK tahun ini. "Teman-teman tenaga kependidikan berharap bisa diakomodir dalam tes PPPK pada tahun 2022," harapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, marwah perjuangan GTKHNK 35 + adalah terbitnya Keppres PNS. "Namun demikian apa yang menjadi kebijakan pemerintah itu sepatutnya kita ikuti dan kita laksanakan dengan baik," lanjutnya. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: