Akhirnya 162 Sekolah Dapat Izin Bupati untuk Pembelajaran Tatap Muka

Akhirnya 162 Sekolah Dapat Izin Bupati untuk Pembelajaran Tatap Muka

TATAP MUKA: Siswa SMPN 1 Cipari saat mengikuti kegiatan ekstra di sekolah. Pembelajaran tatap muka nantinya hanya bisa dilaksanakan di wilayah yang zona hijau. CILACAP - Rindu siswa pada Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang direncanakan dimulai pada tahun ajaran baru tahun 2021/2021 terancam sirna. Mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap terus mengalami kenaikan, bahkan sudah berstatus zona merah. https://radarbanyumas.co.id/kabupaten-cilacap-masuk-zona-merah-sehari-ada-225-kasus-positif-kelurahandesa-berstatus-zona-hijau-tetap-bisa-ptm/ Kabid Pendidikan Dasar Dinas P dan K Kabupaten Cilacap, Kastam mengatakan, status zona merah untuk Kabupaten Cilacap tidak berpengaruh pada rencana PTM, selagi mengacu pada Inbup nomor 15 tahun 2021. Karena status zonasi yang digunakan untuk PTM adalah pada tingkat bawah, mulai RT/RW atau desa/kelurahan, bukan tingkat kabupaten. Saat ini pihaknya sedang menyusun surat edaran, dan memberikan rambu-rambu kepada sekolah. Jika benar bisa dilaksanakan PTM, menurut dia tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PTM seperti pada saat ujian sekolah. "Jadi maksimal yang bisa hadir adalah sepertiga, di mana setiap kehadirannya dibatasi waktu dua jam, maksimal 4 jam pelajaran. Anak maksimal hadir juga dua hari, sisanya dengan pembelajaran jarak jauh," kata Kastam, Rabu (23/6). Sekolah nantinya bisa menghentikan PTM jika di RT/RW atau wilayah sekolah berstatus zona merah, dan atau ada staf atau murid yang terkonfirmasi positif. "Karena peta zonasi bukan lagi peta kabupaten, tetapi peta RT, sesuai aplikasi Jogo Tonggo milik Pemprov, di mana RT-RT tau zonanya," imbuhnya. Dalam Intruksi Mendagri juga sudah disebutkan, jika dalam satu RT tidak ada yang kena berarti RT tersebut zona hijau, jika ada yang terkonfirmasi satu sampai tiga orang berstatus zona kuning, dan kalau lebih dari lima yang terkonfirmasi disebutkan zona merah. "Jika sekolah berada di RT zona merah, berarti maka sekolah tersebut tidak boleh tatap muka," jelasnya. Untuk persyaratan ijin Bupati sendiri, sampai saat ini baru ada 31 SMP dari 197 SMP yang mendapatkan ijin, sementara untuk SD baru 131 dari total 1.030 SD. "Untuk SMP ada 31, dan SD ada 131 yang sudah disiapkan (ijin bupati)," tandasnya. Wakil Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman menjelaskan, hasil rapat virtual dengan Pemprov Jawa Tengah menyebutkan, dengan kasus aktif cukup tinggi sebanyak 1.459, Kabupaten Cilacap masuk kategori zona merah. Tetapi status kedaruratan kabupaten tersebut tidak bisa menjadi patokan Pemkab Cilacap menunda PTM. Karena untuk kelurahan/desa yang berstatus zona hijau tetap bisa menerapkan PTM. Sesuai arahan Pemprov pada pelaksanaan PTM tahun ajaran 2021/2022 nantinya ada zonasi wilayah, mana yang boleh melaksanakan PTM, dan mana yang tidak boleh PTM. Untuk sekolah yang berada di RT/RW zona merah dipastikan tidak diperbolehkan melaksanakan PTM. Begitu sebaliknya, bagi murid yang berasal dari zona merah tidak bisa mengikuti PTM di sekolah yang berada di zona hijau. "Kalau muridnya dari zona merah, dia tidak bisa masuk sekolah, walaupun sekolahnya di zona hijau, karena ditakutkan terjadi penularan," jelas Syamsul. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: